Paragraf 5
Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
dan Kewilayahan
Pasal 16
Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi, pengkoordinasian perencanaan di bidang pengembangan insfrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi, sumber daya alam, pemukiman, lingkungan hidup, pemetaan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. mengoordinasikan Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa RPJPD, RPJMD dan RKPD;
b. mengoordinasikan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. mengoordinasikan Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
d. mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
e. mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRK terkait APBK;
f. mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi;
g. mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/L di Provinsi dan Kab/Kota;
h. mengoordinasikan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional;
i. mengoordinasikan Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah;
j. mengoordinasikan Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi;
k. mengoordinasikan Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten.
l. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 18
(1) Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Pertanahan dan Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan dibidang infrastruktur, sumber daya alam, mineral, energi, lingkungan hidup, kelautan, pengairan, pengembangan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan.
(2) Sub Bidang Perumahan, Permukiman, Perhubungan, Kominfo, Persandian dan Kecamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana wilayah, perumahan, permukiman, perhubungan darat, laut, udara dan angkutan sungai, ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, persandian dan telematika.